Kementrian Komunikasi dan Informatika sejak, Selasa ( 15/12/2015) resmi memberlakukan peraturan baru untuk calon pembeli kartu prabayar.

Sehingga beda dengan sebelumnya, dimana konsumen bisa meregistrasikan nomornya sendiri, kali ini penjual (outlet/konter hp) lah yang melakukan registrasi kartu nya.

Penjual kartu perdana  yang akan melakukan verifikasi data, harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. Kartu ini diharuskan, sebab dia yang bertanggung jawab atas input data pelanggan.
Nah, biar lebih jelas, Stigsindo.net akan coba menjelaskan tata cara registrasi Kartu Perdana menurut aturan baru:
  1. Saat hendak membeli kartu perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.
  2. Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu perdana yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
  3. Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
  4. Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.
Gimana, cukup simple kan tahapannya? Jadi kita ga usah repot-repot lagi deh registrasi sendiri.

Post Comment

Post a Comment

 
Top